Sultra

Bendera Tauhid Penuhi Sidang Keputusan Hikma Sanggala

Oleh Redaksi Publiksatu / Andre · Kamis, 5 Maret 2020 18:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bendera Tauhid Penuhi Sidang Keputusan Hikma Sanggala

PUBLIKSATU, KENDARI - Sidang terakhir terkait keputusan perkara pemberhentian secara tidak hormat (drop out) Hikma Sanggala (HS) dari IAIN Kendari dipenuhi sejumlah massa aksi yang mengibarkan bendera tauhid di depan Kantor Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Kamis (5/3/2020).

Massa aksi pemegang bendera tauhid ini mulai berdatangan sejak sekitar pukul 07.30 WITA. Padahal, sidang putusan gugatan HS ke Rektor IAIN Kendari dimulai pada jam 10 pagi waktu setempat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Bela Hikma Sanggala, Saharuddin Abu Khansa mengatakan, pengibaran bendera berwarna hitam dan putih yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut memang sudah dilakukan setiap persidangan digelar yang sudah berlangsung selama 15 kali sidang sejak bulan Desember lalu.

Hanya saja, kata dia, sidang kali ini lebih banyak lagi bendera tauhid dikibarkan, termasuk bendera tauhid berwarna hitam alias Arraya dengan ukuran besar dibentangkan di depan Kantor PTUN Kendari. Mengingat, hari ini adalah sidang terakhir terkait putusan perkara tersebut yang juga telah menarik perhatian publik.

"Karena HS dipersoalkan karena mendakwahkan Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam di kampusnya, maka kami kibarkan bendera yang mulia ini. Sebab, bendera tauhid merupakan simbol perjuangan dan kemuliaan ummat Islam," katanya.

Apalagi, tambah dia, kedatangan massa aksi di PTUN bukan hanya untuk memberikan dukungan dan pembelaan kepada HS, tetapi juga memberikan pembelaan terhadap ajaran Islam Khilafah yang dikriminalisasi oleh pihak IAIN Kendari sebagai ajaran sesat dan bertentangan dengan Pancasila.

"Adapun hasilnya nanti kita lihat, apakah HS yang akan menang atau Rektor IAIN Kendari, yang jelas kami datang disini juga untuk menjadi saksi atas putusan hakim baik di dunia mampu insya Allah di akhirat kelak," tutupnya.(iwn)

Bagikan