Acukan Kunker DPRD Sultra, Tiga Dirut Perusahaan Tambang Bakal Dihearing
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Sebanyak tiga perusahaan tambang acuhkan kunjungan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra. Tiga perusahan tersebut, yakni PT Ifisdeco (Konawe Selatan), PT BIG (Bombanan), dan PT AMI (Bombana).
Salah seorang Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadiah mengatakan, kunjungan yang digelar, Kamis (5/3) tersebut untuk memastikan kejelasan izin perusahaan tambang itu.
"Kami tidak sempat berkunjung ke PT Ifisdeco, dikarenakan direkturnya tidak berada di tempat. Padahal sebelumnya kami sudah sampaikan melalui Staff Komisi III. Alasan yang disampaikan kepada kami bahwa direktur perusahaan sedang berada di Jakarta," jelas Salam Sahadiah, Kamis (5/3).
Salam Sahadiah sangat menyanyangkan tidak jadinya pertemuan dengan PT Ifisdeco itu. Padahal rencananya kunjungan tersebut akan dilanjutkan rapat dengar pendapat (RDP).
Kata dia, untuk PT Ifisdeco itu terkait persoalan sudah berakhirnya HGO dan Smelter dan diduga di luar IUP. Namun informasi dari Humas PT Infisdeco, perusahaan tersebut belum memperbolehkan siapa saja bisa memasuki lokasi tambang dan akan dibicarakan dilain waktu
"Harusnya direkturnya tidak boleh meninggalkan Sulawesi Tenggara. Ini merupakan pembelajaran untuk semua perusahaan-perusahaan tambang agar kita lebih saling menghormati, menghargai. Apalagi, DPRD adalah salah satu lembaga negara yang lagi menjalankan tugas pemerintahan dan PT Ifisdeco berada di wilayah Sulawesi Tenggara," tandasnya.
Sambungnya, setelah dari Konawe Selatan, tim Komisi III DPRD Sultra melanjutkan perjalanan ke Bombana. Di daerah yang dipimpin Tafdil itu anggota DPRD Sultra membagi dua tim. Satu tim menuju PT BIG dan satu tim lainnya menuju PT AMI.