Soal Penyelesaian Sengketa Dana Eksodus, DPRD Sultra Janji Layangkan Surat ke Gubernur
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI – Setelah mendapatkan kunjungan dari beberapa lembaga eks pengungsi Maluku, Maluku Utara, dan Timur-Timur, kemarin (17/3) DPRD Provinsi Sultra akan melayangkan surat tembusan ke Gubernur H Ali Mazi SH.
Surat tersebut berisi rekomendasi penyelesaian sengketa eks pengungsi Maluku-Maluku Utara, dan Timur-Timur.
Setelah Rapat dengar pendapat (RDP) Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai SH mengatakan rapat tersebut guna mencari titik temu persoalan pembayaran hak Maluku-Maluku Utara dan Timur-Timur.
"Pesrsoalan ini sudah berlarut-larut dalam pembahasannya, namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. Sehingga, kami berinisiatif akan membawa persoalan ini serta membuatkan surat rekomendasi kepada Gubernur Sultra dalam hal ini H Ali Mazi SH, untuk diberikan surat tembusan untuk Kementerian Sosial," ulasnya.
Jadi, lanjutnya langkah yang harus diambil ini adalah bagaimana menyesuaikan dengan tuntutan saudara-saudara khsusnya masyarakat eks pengungsi Maluku-Maluku Utara dan Timur-Timur. Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, kiranya ada langkah dalam menyelesaikan persoalan dana pengungsi tersebut.
"Paling tidak surat rekomendasi ini kami ajukan paling lambat tiga minggu ke depan. Karena terkendala dengan libur nasional, yakni mengantisipasi Covid-19 serta masa tunggu untuk pengurusan surat rekemendasi tersebut," jelasnya.
Pihaknya memastikan akan berupaya semaksimal mungkin, sehingga persoalan eks pengungsi Maluku-Maluku Utara dan Timur-Timur dapat terlesaikan secepatnya.