Libur Sekolah di Sultra Diperpanjang Hingga 29 Mei, Siswa Belajar Online Satu Pintu
Bagikan

PUBLIKSATU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang masa libur sekolah yang sebelumnya sampai 30 maret 2020, namun kini diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 421/2001/2020 tentang kebijakan pendidikan belajar di rumah secara online atau dalam jaringan (daring).
Hal ini merujuk pada surat edaran BNPB Nomor 13 (A) Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah panyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Perpanjang itu juga tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor 440/1344 tentang pencegahan penyehan penyebaran Corona Virus Disiase 219 (Covid-19) dan surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat penyebaran Covid-19.
Kepala Kantor Cabang Disdikbud Sultra, rayon Baubau dan Buton Selatan, La Jaman mengungkapkan, perpanjangan libur siswa tersebut berdasarkan imbauan dari BNPB tentang status perpanjangan masa darurat corona.
"Surat edaran itu kan sampai tanggal 29 Mei baru sekolah diperpanjang dari sebelumnya berdasarkan surat edaran BNPB dan kepala dinas pendidikan juga sudah mengeluarkan surat edaran hingga 29 Mei setelah selesai lebaran," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/03/2020) malam.
La Jaman juga mengatakan, meski libur diperpanjang, hal tersebut tidak mempengaruhi proses pembelajaran siswa.
"Tapi proses pembelajaran akan tetap berjalan, tadi sudah dikirim kepada seluruh kepala sekolah untuk belajar online, itu ada satu pintu yang dipimpin oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi," paparnya.