Sultra

DAK 2020 di Kolaka Dihentikan, Khususnya Pengadaan Barang/Jasa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 28 Maret 2020 17:08 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DAK 2020 di Kolaka Dihentikan, Khususnya Pengadaan Barang/Jasa

PUBLIKSATU, KOLAKA - Para rekanan di Kabupaten Kolaka yang tengah "mengincar" proyek fisik dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 harus bersabar. Semua tahapan proses pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya bersumber dari DAK fisik 2020 sudah dipastikan dihentikan.

Itu menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri keuangan Nomor S-247 /MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK tahun anggaran 2020, yang ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Maret 2020.

Dalam SK tersebut dijelaskan penghentian pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya bersumber dari DAK merupakan sikap cepat guna mengatasi mewabahnya Corona Virus Disease (Civid-19) di wilayah Indonesia.

“Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disesase,” kata menteri keuangan diawal surat keputusannya.

“Kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” bunyi petikan SK tersebut.

Lebih jauh dijabarkan dalam surat tersebut, untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.

Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud sedapat mungkin dilakukan sejak tanggal ditandatanganinya SK menteri keuangan tersebut.

Bagikan