Wakatobi

Surat Edaran Bupati Arhawi: Jangan Layani yang tidak Pakai Masker

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 15 April 2020 14:08 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Surat Edaran Bupati Arhawi: Jangan Layani yang tidak Pakai Masker
ARHAWI

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Mencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wakatobi, Bupati H Arhawi SE MM mengeluarkan surat edaran, Senin (13/4). Berisi kewajiban menggunakan masker bagi yang melakukan kegiatan di luar rumah.

Berdasarkan dokumen yang dikirimkan Kabag Protokoler Setkab Wakatobi, La Ode Ifi SPd MSi pada koran ini, surat edaran tersebut memuat enam poin. Pertama, diwajibkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi yang akan melakukan kegiatan diluar rumah untuk menggunakan masker tanpa kecuali.

Kedua, jenis masker yang digunakan adalah sebisa mungkin menggunakan masker kain yang dapat dicuci secara rutin setiap hari, dan tidak menggunakan masker medis yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Ketiga, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, camat, kepala desa dan lurah agar mewajibkan penggunaan masker bagi semua karyawan atau karyawati di lingkungan kerja masing-masing serta turut masyarakat.

Keempat, untuk kegiatan pelayanan di kantor disarankan tidak menerima atau melayani tamu yang tidak-menggunakan masker.

Kelima, bila berinteraksi dengan sesama warga atau masyarakat, karyawan-karyawati supaya selalu menjaga jarak aman, tidak berkumpul lebih dari lima lima orang, melaksanakan etika batuk dan bersin yang benar.

Keenam, utamakan untuk tetap berada di rumah dan selalu mencuci tangan dengan sabun, rajin berolahraga dan jaga kesehatan.(iwn)

Bagikan