Sultra

Reaktif Versi Rapid Test, 13 Warga Kolaka belum PDP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 12 Mei 2020 16:44 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Reaktif Versi Rapid Test, 13 Warga Kolaka belum PDP
Warga Kolaka saat melakukan rapid test beberapa waktu lalu. FOTO: ELIAZER/BUTON POS

PUBLIKSATU, KOLAKA - Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka dr Muhammad Aris menyatakan, 13 warga Kabupaten Kolaka yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test belum berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Hal itu kata Aris mengacu pada standar operasional (SOP) atau protokol kesehatan yang mengatur kriteria status kesehatan seseorang selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Aris, seseorang yang diberi status Orang Dalam Pemantauan (ODP) ataupun PDP maupun status lainnya didasarkan pada gejala maupun riwayat kesehatan dan perjalanannya.

"Khusus 13 orang yang sudah menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif masih karantina mandiri, sebab penentuan ODP atau PDP adalah berdasarkan gejala sedangkan mereka rata-rata tidak bergejala," kata Muhammad Aris melalui pesan WhatsApp, (10/5) lalu.

Diberitakan sebelumnya, 13 warga kabupaten Kolaka yang tersebar dienam kecamatan dinyatakan reaktif (positif) Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Dari 13 orang tersebut 4 diantaranya adalah warga kecamatan Kolaka dan 4 orang di Kecamatan Pomalaa. Selebihnya marupakan warga Kecamatan Wundulalo, Latambaga, Samaturu, dan Kecamatan Iwoimendaa.

Dari hasil rapid test tersebut juga diketahui 8 diantaranya merupakan tenaga kesehatan di Kabupaten Kolaka dan Pomalaa.

Bagikan