Pemda Kolaka "Longgarkan" Izinkan Pelaksanaan Ibadah Disemua Rumah Ibadah
Bagikan

PUBLIKSATU.KOLAKA-- Terkait penerapan new normal, pemerintah daerah kabupaten Kolaka akhirnya melonggarkan izin terkait tanggap Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Izin untuk kembali melaksanakan ritual kegamaan di rumah ibadah bagi semua pemeluk agama itu diputuskan dalam rapat bersama perwakilan stakeholder dan Gustas Covid-19 di gedung suasana praja, kantor bupati Kolaka, Kamis (2/7/2020).
Meski sedikit melonggarkan izin beribadah ditiap-tiap rumah ibadah, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengurus atau pengelola tempat ibadah.
"Mulai besok (Jumat) sudah diizinkan tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Asisten I Setda Kolaka, Muhammad Bakri usai pertemuan.
Kata Bakri, setiap oengurus atau pengelola rumah ibadah wajib membentuk satuan tugas pelaksanaan ibadah guna memastikan setiap jemaat mematuhi protokol kesehatan.
Satuan tugas itu kata Bakri, diminta untuk melaporkan seluruh kegiatan pendampingan kepada gugus tugas Covid-19 Kolaka.
Nantinya lanjut Bakri, pengurus rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan tugas pengawasan atas penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan secara berkala, hingga membatasi jumlah pintu keluar masuk di rumah ibadah masing-masing.