Hasil Seleksi PPPK Tunggu Perpres Kepangkatan dan Gaji
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kepangkatan dan gaji.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Sultra, Kadir, kemarin.
"Hasil seleksi PPPK yang merupakan isu nasional dan sampai saat ini masih berproses di pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu sudah keluar perpersnya mengenai jabatan-jabatan yang akan diisi. Sekarang tinggal menunggu Perpres standar kepangkatan dan gaji," jelasnya.
Sebelumnya menteri keuangan (Menkeu) telah mengalokasikan anggaran pengajian PPPK. Namun dengan tiba-tiba muncul wabah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), sehingga anggaran tersebut dihentikan.
"Bayangkan saja di BKD saja karena corona anggaran perjalan tidak ada. Jadi belum bisa kemana-mana. Untuk itu saya pikir untuk penerimaan baru PPPK belum diadakan, karena yang lama saja belum di umumkan," terangnya.
Lanjut Kadir, Pemprov Sultra berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah yang lolos passing grade 58 orang, yang terdiri dari 24 orang tenaga pendidikan dan 34 orang penyuluh pertanian.
"Walaupun begitu, keputusan akhir tetap menjadi jaminan kelulusan para peserta. Jadi, kita tidak boleh asal mengeluarkan statement sebelum benar-benar ada putusan dari Panselnas itu sendiri. Saya berharap, agar pemerintah segera menyiapkan segala regulasi terkait dengan PPPK, sehingga segera diangkat. Jika sudah regulasinya sudah siap, maka diumumkan kemudian dan tinggal dipanggil untuk lengkapi adimistrasinya, karena prosesnya sama dengan pengakatan CPNS," tutupnya.(publiksatu)