Sultra

FMBB Sebut Aktifitas PT Panca Logam Makmur Ilegal

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 7 Juli 2020 13:50 WIB · 2 menit baca
Bagikan
FMBB Sebut Aktifitas PT Panca Logam Makmur Ilegal
Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana. Mereka mendesak PT PLM segera angkat kaki dari Wilayah Kabupaten Bombana.

PUBLIKSATU, BOMBANA - Aktivitas Perusahan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) mulai dipersoalkan. Perusahan di Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana itu, diduga tidak lagi mengantongi keabsahan hukum untuk kelolah tambang di wilayah itu.

Senin, 6 Juli 2020, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana. Mereka mendesak PT PLM segera angkat kaki dari Wilayah Kabupaten Bombana.

"Aktifitas PT Panca Logam Makmur itu ilegal. Mereka telah mencuri hasil kekayaan alam Bombana. Izin Perusahaan itu telah berakhir Januari 2020 lalu. Tapi kenapa, hingga sekarang masih saja beroperasi," pungkas Mustazam salah satu koordinator demostran.

Tidak cuma PT PLM, masa juga menuding PT. Panca Logam Nusantara serta PT. Anugerah Alam Buana Indonesia juga belum mengantongi izin untuk menambang emas di wilayah Kabupaten Bombana.

"Aktivitas group PT Panca Logam Makmur itu harus dihentikan sekarang, harus ditutup. Tidak ada manfaatnya untuk rakyat maupun daerah. Mereka hanya membuat kerusakan lingkungan di Bombana," ujar Mustazam.

Dia mengatakan selama PT. PLM beroperasi 10 tahun Di Bombana, banyak masalah yang ditimbulkan. Diantaranya, tidak melaporkan kegiatan lingkungan, adanya tunggakan Pajak, jalan desa yang tidak diperbaiki, hingga rusaknya hutan dari izin pinjam pakai kawasan Hutan.

"Parahnya lagi, belum tuntas mereklamasi lahan yang pernah digarap, sudah mau buka lagi lahan baru. Kawasan disana sudah rusak total," tambahnya.

Bagikan