Sultra

TPP ASN Pemda Kolaka Dihentikan, DPRD Anggap Itu Keputusan Sepihak

Oleh Admin Publiksatu · Selasa, 14 Juli 2020 00:43 WIB · 1 menit baca
Bagikan
TPP ASN Pemda Kolaka Dihentikan, DPRD Anggap Itu Keputusan Sepihak

PUBLIKSATU.KOLAKA-- Lebih dari 4000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda kabupaten Kolaka kembali harus bersiap menerima kenyataan pahit.

Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tahun 2020 tidak lagi bisa dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2020.

Kepastian tersebut disampaikan Sekda Kolaka Poitu Murtopo yang ditemui usai rapat paripurna pertanggungjawaban APBD dan LKPJ bupati tahun 2019 di gedung DPRD Kolaka, Senin (13/7/2020).

"Bukan lagi kemungkinan itu sudah pasti TPP tahun 2020 hanya sampai bulan Juni. Bulan Juli sampai Desember tidak bisa dibayarkan lagi," tegas Poitu.

Keputusan untuk tidak membayar TPP terhitung bulan Juli hingga Desember 2020 kata Poitu merupakan kebijakan "pahit" yang terpaksa diambil mengingat kondisi keuangan daerah saat ini.

"Bukan hanya kita (Kolaka), daerah lain juga sama. Kondisi keuangan memang sudah tidak memungkinkan. Refocusing sudah dilakukan, banyak pemangkasan dan pengalihan anggaran pembangunan sampai 50 persen sudah dilakukan. Sumber-sumber pendapatan kita minim termasuk PAD, DBH, dan lain-lain. Kita terpaksa mengambil keputusan itu," tambahnya.

Diakui Poitu, meski keputusan penghentian sementara pembayaran TPP untuk ASN lingkup Pemda Kolaka sudah diputuskan namun bukan berarti tidak ada solusi lain.

Bagikan