33 ASN Wakatobi Diduga Langgar Netralitas
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, LM Arifin menyebut ada 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) Wakatobi yang diduga melanggar netralitas ASN. Hal itu berdasarkan hasil temuan serta laporan yang diterima pihaknya.
Dari jumlah tersebut, 31 ASN kini telah resmi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.
"Temuan Panwaslu Kecamatan Wangsel, mereka menemukan aktivitas Pak Asman di media sosial kemudian di laporkan ke sini. Itu yang kita proses, ini belum bisa kita publikasi tentang hasil, karena tindak lanjut dari proses itu adalah rekomendasi KASN," tandas Arifin kepada sejumlah awak media, Kamis (23/07) kemarin.
Untuk dua dugaan pelanggar ASN hasil temuan dan laporan, masih dalam pemeriksaan berkas oleh pihak Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Sementara itu lanjut dia, untuk 31 abdi negara Wakatobi yang telah dilaporkan ke pihak KASN, sebanyak 29 ASN telah ditanggapi KASN. Dua orangnya lagi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh KASN.
Katanya, untuk saat ini pihaknya baru mencatat pelanggaran Netralitas ASN. Karena belum masuk tahapan Kampanye, Pilkada Wakatobi 2020.
Kendati demikian, Arifin mengaku Bawaslu Wakatobi tetap intens melakukan pengawasan, termasuk mengawasi aktivitas ASN di media sosial.
"Bisa melapor ke struktur terdekat, yaitu Panwaslu tingkat Desa atau Kelurahan atau langsung ke Kecamatan atau bisa langsung ke Bawaslu Kabupaten, tentunya dengan melampirkan bukti awal seperti dokumentasi, waktu kejadian, saksi dan berkasnya dilampirkan pada saat melapor," terangnya. (publiksatu)