Bawaslu Wakatobi Imbau ASN Netral
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, kembali mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Wakatobi untuk netral di Pilkada 2020. Jangan memihak kepada bakal calon kepala daerah.
Himbauan tersebut menyikapi banyaknya abdi negara di wilayah pemerintahan Bupati H. Arhawi SE MM itu diduga melanggar netralitas ASN. Hingga kini Bawaslu Wakatobi sendiri, mencatat sebanyak 33 ASN Wakatobi diduga melanggar UU netralitas. Dari jumlah tersebut sebanyak 31 ASN telah resmi dilaporkan ke KASN.
"Kita mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Wakatobi agar bekerja profesional, kedua tidak memihak kepada bakal calon tertentu," ujar Ketua Bawaslu Wakatobi, LM Arifin di ruang kerjanya, Selasa (28/07).
Yang ketiga lanjut Arifin, ASN jangan mengajak warga untuk memilih salah satu bakal calon. "Undang-undang ASN jelas bahwa ASN harus netral, sebelum ada penetapan calon hingga ada calon," pintanya.
Ia melanjutkan, terkait netralitas ASN ini sebenarnya pihaknya juga telah sampaikan ke pemerintah daerah Wakatobi sendiri. Baik itu ke Bupati Wakatobi, Sekda, termasuk BKD.
Arifin berharap, para ASN di lingkup Pemda Wakatobi tetap profesional dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara sehari-harinya. "Sampai saat ini Bupati juga sudah keluarkan surat edaran terkait netralitas ASN di wilayahnya lebih-lebih undang-undang ASN jelas bahwa ASN harus netral," tutupnya.(publiksatu)