Dugaan Tipikor Revitalisasi Situs Benteng Liya, Jaksa Tunggu Keterangan Ahli
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan jasa kontruksi revitalisasi situs Benteng Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, masih berlanjut. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi tunggu keterangan ahli.
Kasubsi Penyelidikan Kejari Wakatobi, Erwan Adi Priyono mengungkapkan, pihaknya belum memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pekerjaan proyek tersebut. Hanya kata dia, hasil perhitungan dari Dinas PU Provinsi Sultra telah dirampungkan.
"Hasilnya sudah ada. Kami meminta ahli untuk membaca (Menerangkan hasil perhitungan, red), Karena dari PU itukan berupa angka-angka," terang Erwan.
Proyek revitalisasi tersebut merupakan pengadaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan satuan kerja Balai Cagar Budaya Sulsel tahun 2018. Selain itu, proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 1.693.501.000.
"Namun kami ingin memeriksa ahli, untuk memberikan keterangan. Mereka sudah melakukan perhitungan kerugian (Pihak PU Provinsi-Red). Kami belum memastikan terdapat kerugian negara atau tidak,” tutupnya.(publiksatu)