Bawaslu Laporkan Camat Tomia Timur ke KASN

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Bawaslu Kabupaten Wakatobi sudah memproses serta melaporkan Camat Tomia Timur, La Ode Usra ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
La Ode Usra dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, terkait temuan sejumlah karung beras di aula Kecamatan Tomia Timur, dimana beras tersebut diduga milik salah satu Parpol di Wakatobi.
Divisi PPH Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Januria membenarkan hal ini. Katanya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, La Ode Isra selaku ASN lingkup Pemerintah Wakatobi memang memenuhi unsur pelanggaran netralitas.
"Sehingga kami dari Bawaslu, kemarin memutuskan bahwa Pak Camat melanggar netralitas ASN. Karena dia menyimpan beras di samping kantor. Tinggal KASN yang menyimpulkan bahwa hasil temuannya Bawaslu ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN atau tidak," jelas La Ode Januria di ruang kerjanya, Rabu (29/07).
La Ode Januria menuturkan, sejumlah beras itu nantinya akan disalurkan ke warga untuk bantuan sembako di tengah mewabahnya Covid-19.
Sementara itu Camat Tomia La Ode Usra membenarkan adanya beras yang dititip di aula Kecamatan Tomia Timur tersebut. Katanya, beras tersebut bukan berlogo Parpol. Ia juga sudah mengklarifikasi ke Bawaslu Wakatobi.
"Waktu itu memang pak bupati yang hubungi saya selaku camat untuk dicarikan beras karung lima kilo gram. Rencana beliau mau membantu masyarakat. Kami diminta cek penjual beras karena butuh lima ton. Nah, saya arahkan staf untuk cek langsung ke pasar," terang La Ode Usra di Kendari Pos.