Berita Terkini
Wakatobi

BKPSDM Wakatobi Pastikan 16 PNS Pelanggar Netralitas Disanksi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 6 Agustus 2020 15:28 WIB · 1 menit baca
BKPSDM Wakatobi Pastikan 16 PNS Pelanggar Netralitas Disanksi
Sahibudin

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menjamin akan berikan sanksi kepada 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini diduga lakukan pelanggaran netralitas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi pastikan jika dalam waktu dekat akan memanggil puluhan PNS bersangkutan.

Sebelumnya, 16 PNS tersebut telah direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Pemkab Wakatobi memberikan sanksi, setelah dilaporkan pihak Bawaslu Wakatobi karena diduga melanggar netralitas PNS di tahapan Pilkada Wakatobi 2020.

Total yang direkomendasikan KASN sebanyak 21 orang. Dari jumlah itu kata dia, sebanyak lima abdi negara telah ditindaklanjuti berupa sanksi teguran sesuai rekomendasi KASN.

Makanya, ke-16 PNS ini akan kembali dipanggil dalam waktu dekat. Apalagi Pemkab Wakatobi telah menerapkan new normal pemerintahan. Sanksi yang direkomendasikan berupa sanksi teguran dan sanksi moral.

"Semua rekomendasi telah kita tindaklanjuti dan masih ada 16 kasus yang direkomendasi KASN yang akan kita tindaklanjuti," ujar Kepala BKPSDM Wakatobi, Sahibudin, kemarin.

Sahibudin menerangkan, sebenarnya rekomendasi yang dikeluarkan KASN telah terbit sejak dua bulan terakhir. Dengan batas waktu yang ditentukan selama 14 hari.