Sultra

BNN Sultra Musnahkan Sabu 951,27 Gram, Barang Bukti Tahun 2020

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 Agustus 2020 14:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
BNN Sultra Musnahkan Sabu 951,27 Gram, Barang Bukti Tahun 2020
Pihak BNN Sultra bersama pihak Kejaksaan memusnahkan barang buktu berupa sabu-sabu, Rabu (5/8). DOK: DINAS KOMINFO SULTRA

PUBLIKSATU, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (5/8). Giat yang berlangsung di Kantor BNN Sultra itu merupakan ketiga kalinya di tahun 2020 ini.

Adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 246.65 gram dan barang temuan narkotika jenis sabu lainnya sebanyak 704.82 gram. Sehingga total seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 951.27 gram.

Menurut Kepala BNNP Sultra, Drs Ghiri Prawijaya MTh, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

Selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan. Dimana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan. Karenanya, wajib segera memusnahkannya sesuai perintah Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). Kita tahu bersama bahwa narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak diharapkan bahu-membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita,” ungkap Ghiri Prawijaya sebagimana dirilis di Facebook milik Dinas Kominfo Sultra.

Dalam upaya penanggulangan narkoba, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Inpres ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam rangka menguatkan upaya P4GN di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif sesuai porsi dan kapasitasnya masing-masing. Pemerintah melalui penegak hukumnya harus lebih fokus dalam hal pengurangan suplay dengan pemberantasan yang masif sedangkan masyarakat bisa memaksimalkan perannya baik dalam upaya pengurangan demand maupun bentuk dukungan terhadap rehabilitasi secara lebih proaktif.

Bagikan