Jaksa Tahan Mantan Kades Peropa

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan.
Kasubsi Penyelidikan Kejari Wakatobi, Erwan Adi Priyono menerangkan, penahanan mantan Kades Peropa, diduga Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) serta Dana bantuan Block Grant tahun 2016.
"Kemarin tanggal 14 (Juli) tahap dua, pelimpahan berkas perkara sama barang bukti dari penyidik dalam hal ini di Kejari Wakatobi, dan sudah dilimpahkan pada penuntut umum pada bidang Pidsus, sekarang sudah kami tahan," beber Erwan Adi Priyono, belum lama ini.
Dirinya mengungkapkan, Kejari Wakatobi telah melakukan pelimpahan dokumen berkas serta barang bukti ke pengadilan negeri.
Sebenarnya terang dia, mantan Kades
Peropa telah dilaporkan sejak tahun 2016 lalu. Namun letak geografis antara Pulau Kaledupa dan Wangi-wangi yang menjadi kendala proses penyelidikan.
"Karena letaknya juga ada di pulau sebelah bukan disini, jadi keterbatasan saksi harus kesana, dan kemudian kami sudah panggil juga kadang mereka tidak datang, serta bukti lainnya dan dokumen yang harus dilengkapi," tandanya.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Sementara masih kepala desa. Kalau memang ada fakta baru yang mengarah pada orang lain pasti kita proses," tutupnya.(publiksatu)