Satu THM Tak Miliki Izin
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Pulau Wangi-wangi diduga tidak dilengkapi dengan dokumen izin lengkap. Hal itu terungkap lewat hasil razia Pemkab Wakatobi ke sejumlah THM, belum lama ini.
Razia dilakukan dalam rangka pengoperasian dan pemeriksaan dokumen izin THM di tengah wabah Covid-19.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP dan PM) Kabupaten Wakatobi, Abdul Karibi ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
Bersama Sekda Wakatobi dan Sat Pol PP, pihaknya melakukan penelusuran ke tujuh titik THM di Wangi-wangi. Hasilnya mendapati satu THM yang berlokasi di Kecamatan Wangsel tidak memiliki dokumen izin lengkap yang beroperasi.
"Tidak ada namanya, sama sekali tidak ada izin," ungkap Abdul Karibi, belum lama ini.
Kendati demikian, lanjut dia, pemilik THM tersebut sudah diberikan surat peringatan agar segera mengurus izin dengan diberikan batas waktu 21 hari.
"Kita mengajak agar dibuatkan surat pernyataan itu, agar mereka mengurus (Izin, Red). Pada saat itu belum ada tamu, sudah buka. Jam-jam sembilan. Diberikan waktu untuk mengurus izin itu 21 hari," tutupnya.(publiksatu)