Berita Terkini
Wakatobi

Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020, BKPSDM Sosialisasi SE Bupati Wakatobi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 10 Agustus 2020 16:47 WIB · 2 menit baca
Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020, BKPSDM Sosialisasi SE Bupati Wakatobi
Sahibudin

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menilai pentingnya memberikan pemahaman kepada para PNS agar tetap menjaga netralitas atau tidak melakukan keberpihakan kepada salah satu kandidat di Pilkada 2020 ini.

Langkah itu akan ditempuh BKPSDM Wakatobi melalui jalur penguatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Wakatobi bernomor 270/264/X/2019. Dimana SE tersebut mengintruksikan kepada seluruh PNS di lingkup Pemkab Wakatobi untuk tidak melakukan hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

"Kita akan tindaklanjuti. Pemerintah daerah berkomitmen tinggi memberikan pemahaman dan mensosialisasikan ke seluruh ASN Wakatobi, agar mereka bisa memahami aturan-aturan terkait larangan yang berimplikasi terhadap ASN dimomentum Pilkada pada Desember 2020 yang akan datang," ujar Kepala BKPSDM Wakatobi, Sahibudin kepada Buton Pos, belum lama ini.

Sahibudin tidak menampik banyaknya abdi negara Wakatobi yang telah masuk dalam catatan pelanggaran netralitas pihak Bawaslu Wakatobi. Dirinya juga mengaku pihaknya baru saja memberikan sanksi teguran kepada lima PNS guna menindaklanjuti rekomendasi dari KASN.

Sementara 16 PNS lainnya yang direkomendasikan KASN sambung dia, baru akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini. "Intinya pemerintah daerah melalui BKPSDM berkomitmen tinggi untuk menuntaskan semua persoalan netralitas ASN yang terkait yang sudah direkomendasikan oleh KASN," tandasnya.

Di tempat berbeda, Sekda Kabupaten Wakatobi, H. La Jumadin menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Bupati Wakatobi merupakan bentuk penegasan dari undang-undang netralitas ASN. Dengan begitu kata dia, bagi PNS yang didapati tidak netral dalam Pilkada 2020 ini, maka yang bersangkutan bakal menanggung resiko.

"Kalau misalkan nanti ada ASN yang berpihak kepada salah satu calon, baik itu ke petahana, maka itu bisa diproses oleh Bawaslu, dan bisa dilaporkan ke kami," tegas Jendral PNS Wakatobi ini yang dikutip dari salah satu media online Wakatobi.(publiksatu)