Wakatobi

Pemohon Dispensasi Nikah Sebanyak 32 Perkara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 18 Agustus 2020 15:35 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemohon Dispensasi Nikah Sebanyak 32 Perkara
Abdul Rahim

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Tahun 2020 ini, masyarakat Kabupaten Wakatobi yang mengajukan permohonan dispensasi nikah belum cukup usia atau dibawah umur, sebanyak 32 perkara. Hal itu, diutarakan Panitera tingkat pertama Klas II Pengadilan Agama (PA) Wangi-wangi, Abdul Rahim, S.Ag kepada Buton Pos belum lama ini.

"Karena di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak berani menikahkan orang yang masih umur dibawah 19 tahun. Sehingga mereka (pemohon) mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama," kata Abdul Rahim kepada wartawan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) perkawinan No 16 Tahun 2019, batas usia nikah baik itu, laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. Bagi warga yang belum cukup umur itu sambung dia, wajib mengajukan memohon dispensasi nikah ke PA.

Abdul Rahim menambahkan, berdasarkan keterangan warga menikah dini untuk menghindari pergaulan diluar status suami isteri.

"Yang ajukan itu orang tua anak yang masih dibawah umur. Apa alasannya sehingga sudah nikahkan anaknya ? itu karena dikwatirkan jangna sampai melanggar hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama. Itu salah satunya. Yang lain-lainnya itu biasanya terungkap dipersidangan," bebernya. (publiksatu)

Bagikan