Berita Terkini
Wakatobi

42 Desa di Wakatobi Masih Dijabat ASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 21 Agustus 2020 15:43 WIB · 2 menit baca
42 Desa di Wakatobi Masih Dijabat ASN

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Wakatobi tahun ini.

Penundaan dilakukan menyusul adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pilkades antar waktu, mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 digeser pada 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19.

Buntutnya sebanyak 42 desa kini masih dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sebenarnya begini, kalau menyeberang sampai tahun 2021 nanti, ada 45 penjabat. Kalau tidak menyeberang tahun, berarti 44 penjabat," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Wakatobi, La Ode Husnan, belum lama ini.

Sebenarnya total desa di Wakatobi yang bakal ikut Pilkades bersamaan berjumlah 45 desa, artinya nantinya akan ada 45 PNS yang ditunjuk jadi penjabat. Namun karena masih ada Kepala Desa (Kades) yang berakhir massa jabatan pada Oktober 2020 dan 1 Januari 2021 nanti, untuk saat ini total penjabat masih berjumlah 42 orang.

"SK penjabat yang pertama turun pada bulan Februari 2019 kemarin, tapi kan sudah beberapa pergantian. Kadang satu bulan proses baru kemudian ada pelaksana," tandasnya.

La Ode Husnan mengatakan, penjabat Kades di Wakatobi sudah ada yang berjalan hingga satu tahun lebih.

Ditambahkannya akibat penundaan pelaksanaan Pilkades serentak 2020 ini, pihaknya bakal melakukan penyesuaian anggaran kegiatan di APBD perubahan ini. "Sebenarnya kami juga menargetkan pelantikan kepala desa baru paling lambat 31 Desember 2020 ini. Termasuk penyesuaian anggaran di tahun 2021 baru kita akan anggarkan lagi," tambahnya.(publiksatu)