Pelaku Usaha Pariwisata di Wakatobi Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Pemkab Wakatobi kembali membuka pelayanan pariwisata per 1 Juli 2020. Para pelaku usaha di bidang sektor pariwisata daerah wajib mematuhi standar pelayanan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispareakraf) Wakatobi, Nadar menerangkan bahwa kebijakan itu disosialisasikan lewat Surat Edaran Bupati Wakatobi per tanggal 22 Juni 2020 lalu.
"Jadi untuk semua usaha sub sektor pariwisata di Wakatobi kurang lebih sebanyak 11 sub sektor sudah ada rambu-rambunya," terang Nadar kepada koran ini yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8).
Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud sambung, Nadar misalkan dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan wisatwan, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19. " Kemudian ketika masuk di areal tempat usaha atau di objek wisata ada tata caranya, misalkan cuci tangan, pakai masker, mengukur suhu badan," bebernya.
Terkait ini lanjut Nadar, pihak telah rumuskan bersama sejumlah stakeholder pengelola DTW termasuk asosiasi pariwisata di Wakatobi. Juga simulasi pelayanan wisatawan di beberapa titik hotel, dive center, di rumah-rumah makan Wakatobi telah dilakukan.
"Bagaimana alur pelayanannya, termasuk kita sudah buatkan video promosi pelayanan new normal ini. Kita juga sudah publikasi melalui media sosial dan sebagainya," ujarnya.(publiksatu)