Berita Terkini
Wakatobi

Kembalikan Uang Negera Rp 1,3 Miliar, Jaksa Hentikan Penyelidikan Tujuh Aleg PAW

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 31 Agustus 2020 12:52 WIB · 2 menit baca
Kembalikan Uang Negera Rp 1,3 Miliar, Jaksa Hentikan Penyelidikan Tujuh Aleg PAW
Ilustrasi uang. (Foto JPNN.com)

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi akhirnya menghentikan proses penyelidikan ketujuh anggota legislatif (Aleg) Wakatobi PAW, pada periode 2014-2019. Jaksa tidak menemukan adanya unsur Tipikor ketujuh Aleg ini.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Wakatobi, Suyanto SM, M.Hum menyatakan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang, ditambah satu ahli. Alhasil dari tahapan penyidikan yang dilakukan itu, pihaknya tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Apalagi menurut dia, surat permohonan pemunduran diri ke tujuh Aleg yang diajukkan ke Gubernur Sultra terjadi keterlambatan, surat baru dibuat pada 12 Oktober 2018. Selama menunggu balasan para wakil rakyat ini lanjut dia, tetap melaksanakan tugas, bekerja seperti biasa selama tiga bulan (Oktober sampai bulan Desember).

"Mereka masih menerima hak-hak sebagai anggota dewan yang berupa gaji, tunjangan, terus kemudian uang perjalanan dinas, serta fasilitas lain sebagaimana yang diterima oleh anggota lainnya," terang Suyanto kepada sejumlah awak media lewat konferensi pers, kemarin.

Nah, sementara surat yang diajukkan baru mendapat jawaban dari Gubernur pada Januari tahun 2019. Meski surat dari Gubernur Sultra pasang surut, berdasarkan keterangan ahli bahwa dalam UUD pasal 8 (i) ayat 1 tidak dapat dituntut pidana.

Maksudnya, bila perkara ini dikaitkan dengan undang-undang Tipikor, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum.

Ia mengungkapkan, sebanyak enam orang dari tujuh Aleg juga telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan biaya operasional serta perjalanan dinas pimpinan dan anggota senilai Rp 1.334.662. 395 ke kas daerah.