Berita Terkini
Sultra

Jelang Pilkada, Pemprov Sultra Minta Pelaksana Terapkan Protokol Kesehatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 8 September 2020 16:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Jelang Pilkada, Pemprov Sultra Minta Pelaksana Terapkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi Pilkada 2020

PUBLIKSATU, KENDARI - Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan kepada semua pihak, terutama pelaksana Pilkada untuk lebih menekankan protokol kesehatan di masa transisi Pandemi Covid-19 menuju New Normal.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sultra, Drs Basiran Msi, saat ditemui, kemarin.

"Yang terpenting adalah mampu mengendalikan proses atau tahapan Pilkada selama masa kampanye, karena saat ini banyak calon kepala daerah yang melakukan pendaftaran tidak memperhatikan yang namanya protokol kesehatan. Oleh sebab itu diharapkan kepada para pejabat sementara mampu melakukan koordinasi dengan baik bersama Forkompinda maupun dengan penyelenggara Pemilu agar lebih memperhatikan protokol kesehatan," ulasnya.

Kenapa harus protokol kesehatan lebih diutamakan, lanjutnya, tujuannya agar tidak menimbulkan cluster baru dimasa Pandemi Covid-19 apalagi saat ini sudah masuk ke tahapan kampanye. Karena pelaksaan tahapan kampanye, sudah pasti akan melibatkan banyak orang. Akan tetapi, pihak KPU sudah mengelurkan peraturan tentang pembatasan berkumpulnya banyak orang, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan, karena ini merupakan hala yang paling utama.

"Oleh sebab itu, selama masa kampanye ini di harapkan semua pihak baik itu pelaksana tugas kepala daerah, Pelaksana Kampanye maupun Forkompinda bisa mengendalikan situasi aman dan kondusif serta tidak terjadi hal-hal yang menonjol khususnya pada penyebaran Covid-19. Karena kita tau persis hari ini Sulawesi Tenggara, setiap hari ada penambahan sedangkan masa kampanye adalah masa dimana sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini," terangnya.

Tambahnya, dengan demikian seorang pejabat sementara harus mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 dimasa Pilkada yang telah diuraikan diatas. Kedua mampu menjaga marwah Aparatul Sipil Negara (ASN) agar bersifat netral dalam artian tidak memihak kepada siapapun ataun kepada salah satu calon. Sehingga tidak menimbulkan gejolak ataupun konflik baik itu setelah pilkada maupun selama masa kampanye. (publiksatu)

Bagikan