Harga Mahal, Pemkab Wakatobi Diminta Sediakan Rapid Test
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Menipisnya stok rapid test yang disiapkan Tim Gugus Tugas Penanganan Coronavirus Disiase (Covid-19) Kabupaten Wakatobi mendapat sorotan warga.
Hal ini dikarenakan, warga yang hendak melakukan perjalan ke luar daerah, kini tidak mendapatkan pelayanan rapid di posko induk gugus penanganan covid kabupaten.
Buntutnya, warga harus ke klinik swasta untuk mendapatkan kartu bebas Covid, dengan mengocek biaya yang dinilai cukup mahal.
Sorotan itu datang dari Gerakan Sumpah Pemuda (Gempa) Wakatobi, Rabu (9/9). Gempa menilai, tim gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten tidak serius memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi menipisnya stok rapid test di Wakatobi sudah berjalan dua bulan lamanya.
"Rapid test merupakan syarat wajib bagi pelaku perjalanan, sudah seharusnya pemerintah daerah mengambil peran membantu masyarakat dengan menyediakan alat ataupun fasilitas pendukung guna memenuhi persyaratan administrasi perjalanan mereka," tegasnya.
Ia menduga pihak Pemkab dan klinik telah melakukan praktek kongkalikong. Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kemenkes RI No :HK.02.021/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi disebutkan, tarif maksimal pelayanan hanya Rp 150 ribu. Sementara tarif yang dipatok pihak klinik sebesar Rp 250 ribu.
"Kondisi ini sangat dikeluhkan warga Wakatobi, khususnya mereka yang ekonominya rendah. Dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan, ini sudah tidak wajar. Pemerintah daerah tidak dapat menyediakan stok rapid test, sementara pihak klinik mampu menyesikan stok rapid test yang dibutuhkan masyarakat," jelasnya.
"Berdasarkan penelusuran kami juga, warga yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test dibuat bingung dengan keterangan macam-macam dari pihak gugus tugas. Biasanya pelaku perjalanan diarahkan di Puskesmas Kecamatan, namun saat tiba disana pihak Puskesmas hanya mengatakan bahwa stok rapid test tidak ada dan mengarahkan masyarakat lagi ke klinik swasta," sambungnya.