KPU Wakatobi Minta Paslon Patuhi Protokol Kesehatan
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi meminta agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Wakatobi mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.
Seperti kegiatan kampanye atupun tahapan Pilkada yang bisa mengundang kerumunan orang banyak tidak dibenarkan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab menerangkan, bahwa tahapan kampanye pasangan calon peserta Pilkada Wakatobi dijadwalkan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sehingga simpatisan diharapkan tetap mematuhi aturan.
"Nanti masa tahapan kampanye inilah kemudian yang banyak mengundang kerumunan massa," terang Abdul Rajab dalam sambutannya di kegiatan deklarasi penegakan hukum dan penandatanganan fakta integritas Pilkada damai yang aman dari Covid-19 yang digelar Pemkab Wakatobi, Selasa (22/09).
Kini pihak KPU Wakatobi telah usai menetapkan serta mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Rabu (23/9). Selanjutnya tanggal 24 September (hari ini) KPU Wakatobi bakal melakukan pengundian nomor urut peserta dengan membatasi jumlah yang hadir.(publiksatu)