Melanggar, APK Paslon Kada Wakatobi Ditertibkan
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Atribut Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) Wakatobi yang tidak patuhi aturan mulai ditertibkan aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) setampat.
Khusus untuk dua kecamatan di Pulau Wangi-wangi kegiatan penertiban APK Paslon sudah berjalan dua hari terakhir.
Pada hari pertama, Senin (28/9) kemarin, pihak Pol PP bersama Bawaslu Wakatobi, berhasil menertibkan sebanyak 56 baliho, 16 spanduk, 20 poster, 15 umbul-umbul dan 87 bendera Parpol.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Wakatobi, H Zuliadin menerangkan, APK Paslon ditertibkan karena memang pemasangannya yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya juga merujuk pada Perda No. 13 Tahun 2014 Tentang penertiban yang menyangkut dengan APK.
"Kami sama-sama dengan Bawaslu. Jadi apa yang kami perbuat kami tanyakan dulu di Bawaslu, apa ini melanggar atau tidak. Setelah itu anggota saya baru melakukan penertiban," terang Zuliadin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9).
Katanya kegiatan penertiban sendiri baru dilakukan di wilayah Kota Wangi-wangi. Sehari dilakukan sebanyak dua kali. "Besok, Kamis (30/9) baru akan dilanjutkan di dalam ibu kota hingga ke Tindoi. Karena Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Liya Raya, dan Wangi-wangi sudah dilakukan," ujarnya.
Kepala bidang (Kabid) Linmas Sat Pol PP Wakatobi, Ardin Ambo menambahkan, selain APK seperti baliho, pihaknya juga mencopot sejumlah APK lainnya seperti spanduk, poster-poster, umbul-umbul serta bendera Parpol.