Bawaslu Wakatobi Ingatkan Sanksi ASN yang Ikut Kampanyekan Paslon

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi ingatkan sanksi yang menanti Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ikut terlibat mendukung maupun mengkampanyekan Paslon tertentu di Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria menegaskan, larangan ASN untuk tidak berpolitik praktis diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71. Dalam UU tersebut pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Menurutnya, bagi ASN yang melanggar bakal disanksi pidana 1 bulan paling lama 6 bulan dan dengan denda Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta.
"Kalau melanggar, otomatis jelas sanksi pidana, bisa juga kita bawa ke pelenggaran administrasi. Intinya kalau melibatkan ASN, kepala desa hingga perangkat desa pidana," papar Januria melalui telepon selulernya kepada awak media.
Katanya, Bawaslu Wakatobi juga telah meningkatkan personil pengawasan di tingkat kecamatan hingga ke tingkat desa. "Kami tingkatkan personil, apalagi ini sudah masuk tahapan kampanye. Jangan sampai pasangan calon melibatkan ASN termasuk kepala desa, perangkat desa," terangnya.
"Jadi di setiap desa ada yang namanya PKD, pengawas desa/kelurahan. Kalau di kecamatan ada yang namanya Panwascam. Mereka itu semua ditugaskan untuk mengawasi tahapan kampanye ini," sambungnya.
Bentuk Larangan Dalam Tahapan Kampanye