Bawaslu Konkep Sosialisasikan Produk Hukum Pemilu Serentak
Bagikan

PUBLIKSATU, KONAWE KEPULAUAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konkep mengadakan sosialisasi produk hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Dengan melibatkan unsur pemerintah dan partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konkep.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat.
Acara tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sultra, Ajmal Arif serta anggota bawaslu Kabupaten Konkep, Nur Rahmat serta Komisioner KPUD Kabupaten Konkep, Nasarudin.
Dalam kegiatan tersebut, Ajmal Arif menjelaskan aturan terkait pelaksanaan pemilu serentak sudah tertuang dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020. Baik pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota. Yang dikaitkan dengan bencana pandemi covid-19.
Dengan demikian kata Ajmal dengan mengacu pada aturan tersebut semua pihak yang terkait harus dapat melaksanakannya secara maksimal.
"Saya harapkan aturan kepemiluan tersebut harus bisa dipatuhi dengan baik dan maksimal, demi kelancaran pemilu serentak nanti," ujar Ajmal Arif.
Demi menyukseskan pemilu yang berkualitas, Ajmal berharap semua pihak dapat berpartisipasi maksimal melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu.