Sultra

Tim Sosialisasi UU Cipta Kerja Helat Rapat Kerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 27 Oktober 2020 13:27 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tim Sosialisasi UU Cipta Kerja Helat Rapat Kerja
Sosialisasi UU Cipta Kerja

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi sosialisasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola Bahteramas dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Hj Nur Endang Abbas, Senin (26/10).

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Hj. Nur Endang mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat.

"Kegiatan ini lebih kepada usaha kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar menafsirkan UU Cipta Kerja secara menyeluruh," ujarnya.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang paling mendapatkan sorotan masyarakat adalah klaster ketenagakerjaan.

"Masih banyak berita hoaks di medsos yang beredar dengan menyebutkan isi dalam UU Cipta Kerja. Padahal kalau dibaca UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi masyarakat," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak sepenuhnya bersifat sentralistik karena masih ada hak dan kewenangan pemerintah daerah di dalamnya.

"Isu soal sentralistik itu sudah dijawab oleh para menteri, bahwa di dalam UU Cipta Kerja masih ada kewenangan Pemda," tegasnya. (po7)

Bagikan