Perusda Kolaka Menambang di Lahan Reklamasi?
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA -- PT Aneka Usaha/Perusda Kolaka melalui perusahaan mitranya melakukan aktivitas penambangan di kawasan yang sebelumnya telah direklamasi di Desa Pesouha, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka.
Fakta lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas penambangan di lahan reklamasi itu dilakukan oleh beberapa perusahaan JO/KSO (kerja sama operasi) Perusda.
Belum diketahui dasar hukum yang menjadi pegangan JO/KSO Perusda melakukan aktivitas di lokasi reklamasi tersebut.
Meski demikian informasi yang diperoleh publiksatu.co menyebutkan bahwa penambangan di lokasi reklamasi dimaksud dilakukan atas sepengetahuan manajemen Perusda.
"Ada dasarnya, tidak mungkin orang berani menambang kalau tidak diketahui di sana (manajemen Perusda)," ungkap sumber di lapangan.
Sementara itu, data yang diperoleh publiksatu.co menyebutkan hingga saat ini jumlah JO/KSO Perusda Kolaka mencapai lebih dari 15 perusahaan.
Dari belasan KSO itu, beberapa diantaranya telah mendapatkan "restu" sekaligus "jatah" dari manajemen Perusda, masing-masing dengan ulasan yang bervariasi.