Bupati Muna Dinilai Tidak Patuh dengan Perintah Kemendagri Terkait Polemik Pilkades
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Bupati Muna L.M. Rusman Emba telah menyatakan sikap meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ambil alih penyelesaian polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun lalu di empat desa di Kabupaten Muna ditanggapi Koordinator Forum Perjuangan Aspirssi Masyarakat Desa (FPAMD) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Kabias.
Menurut Kabias, sikap Bupati Muna dengan mengabaikan surat Kemendagri bakal menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Bacaleg Demokrat Bimbang, Pilih Tetap Caleg atau Relawan Anies
"Sikap Bupati ini sangat berbahaya dan meresahkan bagi ketaatan masyarakat hukum, hak demokrasi yang di peroleh para cakades yang terpilih sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu undang-undang Desa, Permendagri, serta Perbub yang semuanya pedoman dlm pelaksanaan pilkades buyar di rampas oleh arogansi kekuasaan secara semena-mena,"tegasnya, Rabu, 06/09/2023
Kabias mengatakan seharusnya seorang Bupati menjaga mempertahankan kehidupan demokrasi yang tumbuh ditengah dengan menjalankan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Luqman Hakim: Kenapa Ribut Gus Gur Dikudeta dari PKB, Bukannya Ribut Gus Dur Dikudeta dari Jabatan Presiden?
Dalam perjalanannya kata Kabias, keberatan para cakades telah sampai pada Mentri dan Kemendagri telah menyurati sebanyak dua kali kepada bupati muna dan Gubernur Sultra untuk melantik cakades yg terpilih secara serentak yang sesuai ketentuan hukum dan membatalkan cakades yang terpilih melalui PSU yang tidak berdasarkan aturan.
"Namun Bupati Muna tidak taat asas dengan berdalih kearifan lokal, apa hubungannya dengan hak demokrasi setiap orang yang dijamin oleh sebuah kepastian hukum, Bupati Muna tdk memahami aturan lingkup tugasnya. Dia rampas dan batalkan hak hukum demokrasi masyarakat, sikapnya tidak memberi pelajaran ketaatan hukum pada masyarakat, ini sudah sangat meresahkan,"ujarnya.
Padahal lanjutnya, pihak Pemda Muna telah berjanji apapun yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri maka Pemda akan patuh dan taat atas perintah dari Kemendagri.
"Sebelum surat kedua dari Kemendagri terbit, mulai dari Sekda, Kadis PMD, Wakil Bupati, bahkan Bupati ramai-ramai menyampaikan jika Kemendagri membalas surat klarifikasi Pemda terkait pelaksanaan PSU maka apapun peintah pusat akan dilaksanakan, sekarang jawaban Kemendagri sudah terbit tetapi justru Bupati mengingkari janjinya, dia mengindahkan perintah Kemendagri inikan aneh dan lucu,"ujar Kabias.
Baca Juga: Anies Akui Banyak yang Berusaha Menjegal Maju Pilpres
Menurut hukum kata Kabias, Surat Keputusan (SK) Bupati yang dianggap keliru maka Bupati dapat membatalkan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang sistem administrasi pemerintahan dan lebih dikuatkan dalam asas contrario actus.
"Lebih baik dia baca aturan itu yang dapat menyelamatkan tanggung jawabnya dari pada mendengarkan kearifan lokal yang konteksnya antara bumi dan langit dalam masalah cakades ini. Apalagi semua orang tau indikasi ini berlatar unsur KKN oleh oknum penyelenggara,"tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Muna Rusman Emba bersikukuh untuk mempertahankan hasil PSU Pilkades. Menurut dia, keputusan melaksanakan PSU dan melantik Kades hasil PSU telah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan.
Bila pelaksanaa PSU kata Rusman dianggap melanggar undang-undang maka dirinya mempersilahkan pihak Kemendagri untuk mengambil alih masalah Pilkades di Muna.