Izin Mendagri Terbit, TPP ASN Kabupaten Muna Mulai Dicairkan
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA -- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Melalui badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Muna.
TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna, La Ode Hasrun menyampaikan, pembayaran TPP sudah bisa dicairkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Mendagri.
"Mulai hari ini sudah ada TPP ASN yang dicairkan pembayarannya. Pencairan tersebut, baru tiga dinas yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dispora dan Setda,"ujarnya, Rabu, 21/08/2024.
Menurut Hasrun, pembayaran TPP tergantung kecepatan dinas yang bersangkutan dalam melengkapi dokumen persyaratan pencairan.
“Pembayaran dilakukan setelah dinas-dinas melengkapi dokumen persyaratan pencairan. Kemudian, baru diproses pembayaran TPPnya,"terangnya.
Lanjutnya, hal itu dilakukan sesuai arahan dan komitmen Plt Bupati Muna Bachrun. Pembayarannya dilakukan dua bulan sekali selama 12 bulan pada tahun 2024 ini dengan mekanisme bertahap.
Ia menambahkan, pembayaran pada bulan Juli dan Januari dengan anggaran yang disiapkan sebesar 6 miliar lebih. Sementara untuk bulan Agustus dan Februari sampai dengan begitu seterusnya.
“Bila gesit dinas mengurus administrasinya, maka secepatnya juga akan dicairkan TPP dinas yang lain,” pungkasnya.(Anuardin)