Sultra

Kasak Kusut Mutasi Jabatan di Muna, Bachrun Tegaskan Bulan Oktober Mutasi

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 1 Oktober 2025 00:53 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kasak Kusut Mutasi Jabatan di Muna, Bachrun Tegaskan Bulan Oktober Mutasi
Ketgam: Bupati Muna H.Bachrun dan Wabup Muna La Ode Asrafil (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA --- Rencana Perombakan Kabinet Pemerintahan Bachrun - Asrafil yang semula direncanakan akhir Agustus bahkan sudah akhir September tak kunjung dilaksanakan.

Molornya pelaksanaan mutasi itu disebabkan adanya kendala teknis dalam penyusunan nama-nama dalam mengisi jabatan baik dalam posisi jabatan eselon II, III dan IV. Kini masalah itu telah terurai dan pelaksanaan mutasi direncanakan awal bulan Oktober 2025.

Bupati Muna H Bachrun mengatakan saat ini pihak sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan Mutasi. Menurut rencana mutasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini yakni dibulan Oktober 2025.

"Insyaallah bulan Oktober ini kita laksanakan mutasi," Ungkapnya.

Bachrun mengatakan masih ada beberapa hal yang akan diselesaikan diantaranya adalah izin Pertek dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Izin itu terkait dengan pengisian posisi jabatan eselon II.

Menurut Bachrun, bahwa ada beberapa eselon III yang sudah ikut lelang akan dipromosikan ke eselon II. Namun hal itu harus ada petunjuk dan izin dari BKN Pusat.

Pasalnya ditahun 2025 ini ada tiga Kepala Dinas yang sudah pensiun dan akan pensiun di bulan yakni kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna La Ode Darmansyah pensiun bulan Maret lalu, Kepala Dinas Perhubungan dan Inspektorat yang masuk pensiun pada bulan Desember tahun ini.

Selain itu, ada sejumlah kepala OPD akan dilakukan penyegaran yakni dengan melakukan rotasi jabatan.

"Ada beberapa eselon III itu saya mau naikan ke eselon II, ini apa bisa Job fit atau lewat pansel lagi atau seleksi lagi," ujar Bachrun.

Ketua KONI Kabupaten Muna ini mengatakan bahwa dalam waktu satu dua hari kedepan dirinya akan melakukan rapat dengan BKN Pusat. Rencananya dirinya akan mempertanyakan terkait izin mutasi yang dilaksanakan pada bulan Oktober.

"Karena tanggal 2 saya rapat dengan BKN salah satunya saya minta petunjuk, insyaallah Oktober ini, izin perteknya kita kirim paling lama 5 hari kalau 5 hari tidk dibalas berarti dianggap setuju," Pungkasnya. (Anuardin)

Bagikan