Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan RS dr. Baharuddin Muna Sebesar Rp 14,6 Miliar Diduga Bermasalah, Begini Modusnya
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA--- Penggunaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. L.M. Baharuddin Kabupaten Muna kini menjadi sorotan Publik. Bukan saja itu, sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026 ini penggunaan dana BLUD telah diselediki oleh Pansus DPRD Kabupaten Muna dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan data dan sumber yang dihimpun dan diolah oleh media ini, banyak dugaan penyalagunaan anggaran BLUD dengan modus operandi melakukan pembelanjaan diluar ketentuan peraturan pemerintah maupun perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya pada belanja pengadaan obat RSUD L.M. Baharuddin. Dimana dalam proses belanja obat pada tahun 2024 sebesar Rp 3,8 miliar lebih dan belanja obat tahun 2025 sebesar Rp Rp 4,7 Miliar lebih.
Dalam proses belanja oboat pihak manejeman membuat dua metode pembelanjaan yakni dengan system belanja menggunakan e-katalog dan non e-katalog.
Misalnya pada belanja obat pada tahun 2024, realisasi belanja menggunakan e-katalog sebesar Rp 1,9 Milar lebih sedangkan realisasi belanja menggunakan non e-Katalog sebesar Rp 1,2 miliar lebih dan Rp 650 juta lebih.
Selain belanja Obat, manajemen RS dr. Baharuddin juga mengalokasikan anggaran belanja alat kesehatan pakai habis dengan metode system E-katalog dan non E-katalog.
Dimana pada tahun 2024 sebesar Rp 3,41 miliar yang dibagi dalam dua sistem pengadaan yakni pengadaan alat kesehatan/bahan habis pakai menggunakan e-Katalog sebesar Rp 2,11 miliar sedangkan menggunakan non E-katalog sebesar Rp 1,27 Miliar.
Pada tahun 2025 juga metode pengadaannya juga sama, dimana manajemen rumah sakit mengalokasikan anggaran pengadaan alat kesehatan pakai habis sebesar Rp 2,59 miliar dan direalisasikan sebesar Rp 2,56 miliar. Rinciannya adalah belanja menggunakan e-Katalog sebesar Rp 1,032 Miliar dan Pengadaan alat kesehatan bahan medis habis non E-katalog sebesar Rp 1,23 milar dan Rp 123 juta.
Berdasarkan data tersebut, belanja obat dan pengadaan alat kesehatan pakai habis sejak tahun 2024-2025 sebesar Rp 14,6 miliar diduga kuat bermasalah karena selain disinyalir proses pengadaannya ada kongkalikong dengan pihak vendor, juga diduga ada mark up harga.
Untuk proses pengadaan obat dengan menggunakan non e-katalog diduga menyalahi peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-Katalog).
Di mana di Permenkes itu mengatur proses perencanaan, pengadaan, dan penggunaan obat-obatan melalui sistem elektronik bertujuan untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan.
Sementara pihak manejemen RSUD dr. L.M. Baharuddin saat dikonfirmasi oleh media ini, tak ada satupun yang bersedia untuk memberi keterangan. Kepala KTU RS dr. Baharuddin Wa Ode Muslimah saat dihubungi melalui telpon selulernya mengaku tak mau berkomentar.
“Saya tidak bisa komentar, karena harus izin direktur, atau hubungi saja ibu derektur dan nanti saya juga akan hubungi beliau,”ujar Muslimah.