Buton

DLH Minta Tambang di Buton Dibekukan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 1 November 2018 14:42 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DLH Minta Tambang di Buton Dibekukan
Edy Sunarno. (publiksatu.co)

PUBLIKSATU, BUTON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton meminta agar sejumlah tambang yang ada di Buton dibekukan. Sebagai langkah awal, DLH sudah bersurat ke Dinas Penanamann Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton sebagai pihak yang berwenang menindak perusahaan bandel tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Buton, Edi Sunarno, melalui Kabid Penataan dan Ketaatan, Wahid mengungkapkan, perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Pemkab Buton sekitar 70 persen dari 37 perusahaan yang ada. Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan rekomendasi kepada DPMPTSP agar perusahaan tambang dimaksud dapat ditindak tegas.

"Kita sudah bersurat ke Dinas Perizinan untuk melakukan pembekuan sementara terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya," ucap Wahid di kantornya, Rabu (31/10).

Kelalaian perusahaan tambang yang dimaksud, jelas Wahid, yakni tidak melaporkan pengelolaan izin lingkungannya selama enam bulan sekali. Padahal ketentuan tersebut wajib hukumnya sebagaimana Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta turunannya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Perusahaan tambang ini hanya aktif dalam kategori sesuai dengan prosedur izin lingkungannya, tapi kewajiban perusahaan yang setiap semester harus membuat pelaporan, ini tidak dilaksanakan. Yang jalan ini hanya sekitar 30 persen saja, sisanya 70 persen tidak taat," ungkapnya.

"Jadi ketika tidak membuat laporan, itu berarti sudah ada kesalahan. Kami sudah beri kebijkan tiga kali dengan teguran tertulis tapi tidak dilaksanakan. Makanya itu kami meminta ke Dinas Perizinan untuk dilakukan pembekuan sementara. Ini juga merupakan bagian dari bentuk pembinaan kami," jelasnya.

Dari sejumlah perusahaan yang terancam dibekukan, ungkap Wahid, ada sebagian sudah sudah melaksanakan pelaporan izin pengelolaan lingkungannya terhadap DLH. Hanya saja tidak sesuai dengan ketentuan.

"Terkadang hanya satu tahun satu kali baru buat. Kadang-kadang juga dua tahun baru mereka buat. Bagi kami ini adalah rapor merah," bebernya. (man)

Bagikan