Penerapan UMP, Disnakertrans Sultra Maksimalkan Pengawasan
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra berjanji akan memaksimalkan pengawasan terhadap setiap perusahaan dan pemberian upah kepada para pekerja, di wilayah Sultra.
"Untuk jumlah pengawas Disnakertrans yang ada di Sulawesi Tenggara berjumlah hanya 25 orang. Jika dibandingkan dengan luas wilayah atau cakupan yang diawasi memang belum maksimal, bahkan masih sangat kekurangan," kata Kepala Disnakertrans Sultra, H Saemu Alwi
Saemu Alwi mengaku saat ini pihaknya sedang memaksimalkan kinerja pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan serta pemberian upah terhadap tenaga kerja. Kedepannya, untuk memaksimalkan kinerja pengawasan, pihaknya akan menambahkan jumlah tenaga pengawas.
"Memang jika kita bandingkan dengan cakupan luas wilayah yang mau diawasi, selama ini memang belum maksimal untuk wilayah Sulawesi Tenggara. Namun kami akan selalu berusaha untuk memaksimalkan tenaga pengawas untuk rencana penambahan pengawas tahun depan," jelasnya.
Dikatakan, penambahan tenaga pengawas Disnakertrans tidak seperti penambahan tenaga fungsional. Pasalnya, untuk tenaga pengawas harus mengikuti pendidikan khusus dalam hal pengawasan sebagai tenaga pengawas profesional. Jadi itu hanya diminta kepada semua pegawai yang mau menjadi fungsional pengawas akan diberikan ruang serta pendidikan selama 6 bulan.
"Tetapi bisa juga dari yang sudah PNS sekarang dan non fungsional pengawas bisa beralih menjadi pengawas. Akan tetapi, harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan sertifikasi sebagai pengawas. Namun idealnya untuk pengawas Sulawesi Tenggara minimal berjumlah sebanyak 72 orang," tandasnya.
Menurut Saemu Alwi, dalam satu tahun, anggota pengawas bisa mengawasi kurang lebih 100 perusahaan. Dengan mengadakan pengawasan mengenai ketegakerjaan, seperti upah kerja, keselamatan kerja, jam kerja serta menjadi mediasi perselisian antara pekerja dengan pihak perusahaan.
"Insyah Allah dengan tenaga pengawas terbatas saat ini, kami akan mengoptimalkan semua peraturan perudang undangan yang mengatur mengenai ketegakerjaan. Baik itu sebagai fungsi kontrol dan sebagai bahan evaluasi kita saat melakukan pengawasan di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi meminta Disnakertrans Sultra agar melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait UMP ini.
''Kalau ada perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara yang tidak menjalankan perturan yang sudah ditetapkan, maka perusahaan tersebut akan kenakan sanksi," tegas Ali Mazi. (m4)