Buton

DLH Buton Gagas Raperda Lingkungan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 10 November 2018 13:27 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DLH Buton Gagas Raperda Lingkungan
Edy Sunarno. (publiksatu.co)

PUBLIKSATU, BUTON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton mulai menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang lingkungan untuk menertibkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) maupun perusahaan swasta yang bandel.

Kepala DLH Kabupaten Buton, Edy Sunarno, melalui Kabid Penataan dan Ketaatan, Wahid mengungkapkan, sejapanjang ini tidak sedikit OPD dan perusahaan swasta yang lalai mengurus kewajiban izin lingkungan sebelum melakukan suatu pembangunan. Padahal, sudah berulang kali disampaikan melalui surat edaran.

Masalah lingkungan di Kabupaten Buton selama ini dianggap hal sepele. Terbukti, surat edaran yang ditandatangani Sekab hingga Bupati pun tidak diindahkan.

Atas dasar itu, DLH kini tengah menginisiasi Raperda pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu tujuannya adalah untuk menindak lebih jauh OPD dan perusahaan swasta yang tidak taat aturan.

"Perda tersebut nanti sekaligus menjadi media sosialisasi terkait bagaimana seharusnya pengelolaan lingkungan," kata Wahid ketika dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan, poin penting Perda tersebut yakni bagaimana semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib menaati aturan lingkungan. Sehingga, ketika izin lingkungan diterbitkan, ada proses yang harus dipenuhi termasuk berkomitmen untuk dipantau secara berkala.

"Yang kita butuhkan ini kegiatan-kegiatan itu harus ada izin lingkungannya. Jika sudah punya dokumen, seharusnya menjadi rujukan bagaimana pengelolaannya, bagaimana pemantauannya secara berkala dalam bentuk laporan per enam bulan," ujarnya.

Wahid menambahkan, Raperda tersebut kini sudah dimasukkan di Bagian Hukum Setda Buton supaya selanjutnya bisa dibahas bersama dengan DPRD Buton. (man)

Bagikan