Tes Urine, 30 Pegawai Kejati Sultra Negatif Narkoba
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI — Puluhan pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba. Hasil tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Kamis (8/11) menyatakan 30 pegawai negatif narkoba. Tes urine itu sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Hj.Harmawati bersama Kabid Dayamas Yuyun Yulianti menyerahkan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang reaksi aksi nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada Kepala Kejati Sultra, Mudim Aristo,SH.,MH.
Lalu dilanjutkan pemeriksaan urine yang diawali Kepala Kejati Sultra, Mudim Aristo,SH.,MH dan Wakil Kejati Sultra, Masnaeny Jabir,SH,MH. Tes urine diikuti pejabat struktural lingkup Kejati Sultra.
Menurut Harmawati, tes urine dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di instansi vertikal.
“Pemeriksaan urine tersebut didasarkan pada Surat Kepala BNN RI Nomor : B/1787/V/DE/PM/.00/2018, tanggal 30 Mei 2018, perihal distribusi alat rapid test urine untuk layanan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di instansi vertikal,” ungkapnya, Kamis (8/11). (ade/c)