Berita Terkini
Sultra

Tiga Komisi DPRD Kolaka Paparkan Pandangan Terkait KUA-PPAS APBD 2019

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 17 November 2018 12:13 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tiga Komisi DPRD Kolaka Paparkan Pandangan Terkait KUA-PPAS APBD 2019
Rapat komisi DPRD Kolaka

PUBLIKSATU, KOLAKA —DPRD Kolaka menggelar rapat gabungan komisi yang mengagendakan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD kabupaten Kolaka 2019, Jumat (16/11).

Rapat gabungan komisi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir tersebut dihadiri Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kasim Madaria, dan unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kolaka.

Dalam rapat gabungan tersebut juru bicara dari 3 komisi DPRD Kolaka bergantian menyampaikan pandangan terkait bidang tugas masing-masing, setelah sebelumnya menggelar rapat dengan OPD yang menjadi mitra kerja mereka.

Komisi I melalui juru bicaranya, Bakri Mendong misalnya, menyampaikan penilaian terkait jumlah formasi CPNS kabupaten Kolaka tahun 2018 yang dinilai minim dibanding usulan kuota.

Hal lain yang menjadi fokus sorotan Komisi I menyangkut kekosongan kursi jabatan tinggi pratama (eselon 2) yang hingga kini belum terisi, dan mendesak bupati dan OPD terkait segera menggelar seleksi jabatan.

Sementara itu, Komisi II lebih fokus pada pembinaan petambak dan peningkatan produksi udang paname sebagai komoditi andalan kabupaten Kolaka.

Selain itu Komisi II melalui Idiawati selaku juru bicara juga mengemukakan perlunya penggabungan dinas koperasi dan UKM pada OPD lain, mengingat minimnya anggaran untuk menggerakkan roda organisasi.

Pada kesempatan terakhir, Komisi III yang diwakili Syaifullah Khalik lebih banyak menyoroti kinerja dinas kesehatan dan Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG), terkait penerimaan tenaga sukarela kesehatan.

Menurut Syaifullah Khalik, proses rekutmen tenaga sukarela kesehatan, khususnya untuk penempatan kecamatan harus dilakukan secara transparan, dan lebih memprioritaskan tenaga keperawatan lokal.

Hal lain yang juga dikemukakan komisi III yakni terkait rendahnya honor tenaga harian pada Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam pandangan umumnya, komisi III mengusulkan agar upah bagi aparat penegak Perda tersebut ditingkatkan, minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten Kolaka. (m6)

Bagikan