Buton

DLH Buton Rancang Perda Pengelolaan Lingkungan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 22 November 2018 15:16 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DLH Buton Rancang Perda Pengelolaan Lingkungan
Wahid

PUBLIKSATU, BUTON - Instansi pemerintah maupun pihak swasta yang selama ini menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan, harus lebih berhati-hati. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton mulai menyusun regulasi dan payung hukum agar semua pihak taat aturan. Dalam setiap kegiatan, harus melaksanakan kewajiban mengurus izin maupun dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

DLH Buton sebenarnya sudah berulangkali menyampaikan surat edaran pada OPD maupun perusahaan swasta agar melengkapi izin lingkungan. Seperti surat edaran bupati, surat edaran Sekab maupun dari instansi itu sendiri. Sayangnya, sejauh ini belum ada respon terkait pentingnya pengelolaan lingkungan. Makanya lembaga teknis tersebut menginisiasi pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut dimaksud agar dapat mengikat lebih jauh lagi, seluruh OPD maupun perusahaan mematuhi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Perda tersebut sekaligus menjadi media sosialisasi terkait bagaimana seharusnya pengelolaan lingkungan,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Ketaatan DLH Kabupaten Buton, Wahid, awal pekan ini.

Ia mengungkapkan, poin penting dari Perda tersebut nantinya, bagaimana semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib mentaati aturan, termasuk memiliki izin lingkungan. Sehingga, ketika izin lingkungan itu terbit maka ada proses yang harus dipenuhi, diantaranya komitmen dan pemantauan secara berkala.

“Karena ini yang kita butuhkan. Kegiatan-kegiatan itu ada izin dan dokumen agar dapat dipantau secara berkala dalam bentuk laporan tiap enam bulan,” ujar Wahid. Ia menambahkan, rancangan Perda tersebut telah dimasukkan ke Bidang Hukum Setkab Buton, agar selanjutnya dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD. (kp)

Bagikan