Ketua DPRD Buton Rafiun Dukung Perjuangan Dana Eks Pengungsi
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton La Ode Rafiun menghimbau kepada para lembaga untuk mendukung LBH Kepton dalam meperjuangkan dana eks pengungsi.
Menurut Rafiun bantuan bagi eks pengungsi memang benar. Oleh karena itu, Ia menyerukan para lembaga agar tetap kompak mendukung LBH Kepton dalam memperjuangkan hak-hak pengungsi itu.
Dikatakan pula, bantuan dana tersebut bukan sekedar desas-desus dan janji politik ketika menjelang perhelatan Pilcaleg. Terutama di wilayah Sultra, telah dilakukan pencairan sebelumnya. Jika dirunut, pada tahun 2003 Presiden Megawati mengeluarkan Inpres No 6 tentang percepatan pemulihan daerah paska konflik yang dianggarkan lewat APBN tahun anggaran 2005-2006 sebesar Rp 4,1 triliun.
Mekipun begitu, dalam perjalanannya di tahun 2009 hanya ada kurang lebih Rp 1 triliun yang dicairkan. Sehingga masih ada Rp 3 triliun yang belum tersalurkan. Sehingga sisa dana itulah yang diperjuangkan sejumlah lembaga melalui bantuan LBH Buton Raya untuk dicairkan secepatnya.
“Diantara lembaga itu yang saya kenal melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) yang ketuanya dulu adalah Samsuri Launa. Gugatan itu merujuk pada aturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2002, yakni gugatan class action. Namun gugatan ini mandek karena ketua YPKKM meninggal dunia,” papar Rafiun yang juga ketua DPD PAN Buton.
Melalui LBH Kepton yang diketuai La Ode Zulfikar Nur SH MH perjuangan itu dilanjutkan. Menurut politisi PAN ini, lembaga lain juga ikut berjuang dan sempat bertemu Menteri Sosial yang saat itu dijabat Agung Laksono. Karena telah masuk proses persidangan, eksekusinya menunggu putusan inkracht.
Rafiun menjelaskan, saat ini telah dilakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka menghadapi proses eksekusi putusan pengadilan nomor perkara :318/Pdt.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST Jo No. 116/Pdt/2015/P.DKI Jo No. 1950 K/Pdt/2016.
“Pada intinya dalam amar putusannya itu adalah memerintahkan kepada Presiden, Menteri Sosial, Gubernur Maluku, Maluku Utara, dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membayar bantuan kepada masyarakat untuk tiga provinsi itu sebanyak 210.000 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing untuk Sultra sebanyak 68.000 KK, Maluku 90.000 KK dan Maluku Utara sekitar 50.000 lebih. Pada 27 November 2018 ini ke tiga gubernur telah di panggil oleh pengadilan negeri terkait dengan masalah bantuan itu,” jelasnya.
Olehnya itu, Rafiun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya jika ada oknum yang melakukan pendataan kembali. Pasalnya, data penerima bantuan telah dimasukkan sejak tahun 2010. “Data penerima bantuan itu sesuai data yang masuk 2010. Kalaupun ada pendataan lagi, itulah yang akan menjadi masalah nantinya,” tutup Rafiun. (m2)
