2020, Pemkab Buton Bakal Terapkan Kartu Identitas Anak
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebentar lagi bakal menerapkan layanan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Rencananya, program ini bakal diterapkan 2020 mendatang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Karim menjelaskan pengisian data anak ini, nantinya disesuaikan dengan kartu keluarga (KK) terbaru dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.
"KIA ini sama dengan KTP elektronik. KIA ini untuk anak usia 0 sampai 17 tahun. Untuk syaratnya sendiri, terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dan juga foto copy buku nikah," ujar dia saat wartawan di ruang kerjanya, Gedung A Lantai I, Kompleks Perkantoran Takawa, Selasa (28/08/2019).
Karim menjelaskan saat ini persiapan penerapan program KIA sudah mencapai 91 persen. Sebab, kata dia pihaknya telah melakukan pendataan di tujuh kecamatan di Kabupaten Buton.
"Suda 91 persen," ujarnya.
Karim mengaku, untuk saat ini pihaknya telah mengusulkan anggaran program ini diperubahan anggaran tahun 2019 ini.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan nantinya, jika anak pemilik kartu tersebut telah memasuki usia diatas 18 tahun, pengurusan KTP bagi pemilik KIA, bakal merujuk pada KIA yang telah dikeluarkan. (Mo1)
