Berita Terkini
Sultra

Gubernur Sultra: Semua Pemilik IUP Wajib Bayar Pajak

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 28 Agustus 2019 15:22 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Gubernur Sultra: Semua Pemilik IUP Wajib Bayar Pajak
Ali Mazi

PUBLIKSATU, KENDARI - Dalam rapat rekonsiliasi IUP se-Sultra, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi menegaskan kepada semua pemilik IUP yang ada di Sulawesi Tenggara dan masih mau melanjutkan pekerjaannya, agar segera menyelesaikan tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,(26/8)kemarin.

“Karena beberapa waktu lalu masih banyak para pemilik IuP yang belum membayar pajak, oleh karena itu bagi para pemilik IuP agar segera menyeleaaikannnya,” tegas Ali Mazi saat memberikan sambutannnya disalah satu Hotel di Kota Kendari saat menghelat rapat rekonsoliasi IuP se-Sultra.

Ali Mazi menegaskan dan meminta agar semua pemilik IuP di Sultra sudah berkantor dan beralamat pusat di Kota Kendari agat mudah terkontrol dan bisa memberikan manfaat yang besar bagi daerah dan masyarakat yang ada di Sultra.

“Kalau dari semua pimilik IuP sudah berkantor di Sultra, akan bisa menggalang ribuan karyawan yang ada di Sultra khususnya masyarakat bisa dipekerjakan. Sehingga dengan adanya tambang dan IuP bisa mensejaterahkan masyarakat pada umumnya juga bisa memberikan pemasukan terhadap daerah serta bisa dialokasikan untuk pembangunan yang ada di Sulawesi Tenggara ” jelas Ali Mazi.

Ali Mazi juga menghimbau kepada

seluruh alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan diwajibkan menggunakan plat nomor daerah Sultra.

"Saya mengintruksikan Bapenda dan Dinas ESDM Sultra agar menertibkan semua alat berat dengan menggunakan Plat Nomor Sultra, Ini untuk menambah PAD kita. Tidak ada paksaan tapi lebih baik kita gunakan plat-plat Sultra," tandasnya.

Selain plat sambungnya, seluruh pemilik IuP tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, karena minyak bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Jika itu terjadi dan kedapatan, maka saya tidak segan-segan memberikan sanksi.

"Saya juga mewajibkan setiap perusahaan pertambangan menempatkan kantor pusatnya di Sultra. Sampai saat ini, baru 24 perusahaa yang berkantor di Sultra dan Kurangnya masih banyak sedangkan Total IuP logam dan non logam ada sebanyak 393," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Aburrahman Saleh meminta agar para pengusaha pertambangan yang sedang beroperasi di Sulawesi Tenggara agar mematuhi regulasi yang ada.

Dimana ini merupakan implementasi PP Nomor 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Sultra.

“Untuk pengolahan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara harus dilakukan dengan baik, benar dan mengikuti regulasi dengan konsep kearifan lokal sehingga bisa meningkatkan income (pendapatan) perkapita bagi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Sambung Abdurrahman Saleh, jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar sesuai regulasi, maka Sultra bisa menjadi rujukan bagi 33 Provinsi lain di Indonesia mengenai tata kelola pertambangan yang benar.

"Saya berharap Sulawesi Tenggara bisa tumbuh dan berkembang seperti awal masuknya usaha pertambangan dan angka kemiskina bisa menurun serta masyarakat lebih sejahterah dikemudian hari,” pungkasnya. (m1)

Bagikan