2020, Pemkab Buton Targetkan Seluruh Anak Miliki KIA
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menargetkan seluruh anak di wilayahnya wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2020. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton, Karim mengatakan, KIA penting dibuat karena merupakan identitas resmi anak sebagaimana KTP bagi dewasa. Yang berhak memiliki adalah anak usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
"KIA sama dengan KTP elektronik. KIA itu untuk anak usia 0 sampai 17 tahun. Syarat membuatnya terdiri dari KK, KTP, surat keterangan kelahiran dan juga foto copy buku nikah orang tua," kata Karim di ruang kerjanya, Selasa (28/08).
Progres pembuatan KIA tahun 2020 saat ini sudah mencapai 91 persen. Untuk meningkatkan pelayanan, pihaknya langsung terjun jemput bola melakukan pendataan di tujuh kecamatan Kabupaten Buton.
"Untuk melakukan pendataan kami turun langsung di lapangan. Kalau ada warga yang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir bisa mendapatkan tiga layanan sekaligus, yaitu KK, akta anak, dan KIA," ujarnya.
Guna menyukseskan program tersebut, lanjut Karim,
Disdukcapil telah mengusulkan anggaran dalam APBD Perubahan 2019. Harapannya supaya masuk 2020 pencetakan KIA sudah bisa dilakukan.
Dia menambahkan, kegunaan KIA nanti hampir sama dengan KTP. Nanti jika anak sudah masuk usia dewasa, maka NIK KIA akan menjadi NIK KTP El.
"KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah dan keperluan lainnya," pungkasnya.(man)
