Gugatan Hikma Sanggala Ditolak, Puluhan Muballigh Sujud Syukur
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Sejumlah Muballigh yang datang dari berbagai pondok pesantren dan majelis taklim yang ada sekitar Kota Kendari, melakukan sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Kamis (5/3/2020).
Puluhan Muballigh tersebut merupakan simpatisan yang ikut bergabung bersama para tokoh pemuda dan mahasiswa, dalam memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Hikma Sanggala (HS) selama kurang lebih 15 kali persidangan gugatan ke Rektor IAIN Kendari berlangsung, sejak Desember 2019 lalu hingga sidang terakhir hari ini.
Sujud syukur itu dilakukan setelah majelis hakim PTUN Kendari yang dipimpin oleh Rachmadi SH sebagai Ketua Majelis, membacakan putusan menolak gugatan yang diajukan HS bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Pelita Umat.
Sesuai putusan dibacakan, Kuasa Hukum HS dari LBH Pelita Umat, Risman SH, segera mengingatkan massa agar tetap tenang dan tertib.
Menurutnya, pengadilan ini sejatinya belum selesai, tetapi akan dibuka kembali dihadapan Allah di akhirat kelak nanti untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
Para simpatisan HS lalu melakukan sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.
Sementara sejumlah aparat kepolisian berbaris di belakang para simpatisan HS yang melakukan sujud syukur.