Anggota Dewan Pers dan PWI jadi Saksi Ahli Disidang Mohammad Sadli Saleh
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton kembali menggelar sidang kasus wartawan Mohammad Sadli Saleh (33), Kamis (13/3/2020) sekira pukul 15.00 Wita. Terdakwa dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pada persidangan ini, menurut Saksi Ahli Dewan Pers, Winarto, karya jurnalistik merupakan karya yang dibuat oleh seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis. Sedangkan jurnalistik merupakan kegiatan mencari, memperoleh, menyimpan kemudian mengolah dan menyiarkan informasi melalui media.
Persyaratan untuk menjadi seorang jurnalis, Dewan Pers sebagai fasilitator mengeluarkan beberapa peraturan yang dibentuk oleh komunitas pers.
Salah satu peraturan yang dikeluarkan adalah standar kompetensi wartawan. Disitu disebutkan, mereka yang bisa menjadi seorang wartawan tentu memiliki persyaratan. Sebut saja, memiliki pengetahuan baik pengetahuan umum maupun khusus.
Meski begitu, untuk menjadi wartawan profesional, terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan lembaga uji yang diakui Dewan Pers. Sebut saja, PWI, AJI, IJTI serta ada juga lembaga-lembaga seperti kampus.
"Jadi wartawan yang profesional itu harus mengikuti uji kompetensi," ujar dia kepada hakim ketua, Subai.