Berita Terkini
Buton

Bebas karena Asimiliasi, Empat Residivis Curas Kembali Ditangkap Polres Buton

Oleh Admin Publiksatu · Rabu, 13 Mei 2020 00:19 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bebas karena Asimiliasi, Empat Residivis Curas Kembali Ditangkap Polres Buton

PUBLIKSATU.BUTON-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton meringkus lima tersangka pelaku pencurian dangan kekerasan (Curas) dan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah hukumnya belum lama ini.

Kelima tersangka ini merupakan warga Kota Baubau. Masing-masing, AM (23), WS (22), IR (27), AD (18), dan NS (26).

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Reda Irfanda menjelaskan empat diantara para pelaku itu merupakan residivis yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Baubau melalui program asimilasi virus Corona. Mereka ini yakni AM (23), WS (22), IR (27) dan terakhir NS (26).

Irfanda menjelaskan dengan adanya penangkapan itu, Polres Buton berhasil mengungkap dua kasus yang cukup meresahkan masyarakat. Kasus Curas dan pencurian dengan pemberatan.

Ia menjelaskan cara operasi kelompok penjahat itu dalam menjalankan rencana kejahatannya, para pelaku menyisir jalan di seputaran Kecamatan Pasarwajo dengan menggunakan kendaraan roda empat.

"Kemudian apa bila ada korban kelihatan ada sasaran disitu mereka langsung turun dua orang membawa Sajam langsung ke korbannya," ujarnya saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Mako Polres Buton, Selasa (12/5/2020).

Dalam operandinya, para pelaku berhasil melakukan aksinya di dua tempat berbeda di kecematan yang sama. Di Kelurahan Wakoko misalnya, pada Senin 20 April sekitar pukul 01.00 Wita para tersangka melakukan Curas dengan mengancam korbannya menggunakan Sajam. Dalam aksinya kali ini hanya dilakukan WS (22), IR (27), AD (18), dan NS,(26).

Bagikan