Berita Terkini
Sultra

Instruksi Gustas, Masuk dan Keluar Kolaka Dibatasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 20 Mei 2020 15:59 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Instruksi Gustas, Masuk dan Keluar Kolaka Dibatasi

PUBLIKSATU, KOLAKA - Terhitung sejak Sabtu tanggal 16 Mei 2020 hingga berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19, seluruh warga atau orang dari luar Kabupaten Kolaka dibatasi keluar atau masuk Kabupaten Kolaka.

Pembatasan itu mengacu Instruksi Gugus Tugas (Gustas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka yang ditandatangani langsung Bupati Kolaka Ahmad Safei, selaku ketua Gustas Covid-19 Kolaka.

Dalam instruksi Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Nomor 338/001/C-19/2020, secara umum mengatur cakupan dan pengecualian pembatasan keluar dan masuk dalam wilayah Kabupaten Kolaka.

Pembatasan tersebut mencakup perjalanan keluar dan masuk bagi semua orang yang menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.

Instruksi Gustas Covid-19 itu merupakan tindak lanjut keputusan rapat yang dipimpin langsung Bupati sekaligus Ketua Gustas Kabupaten Kolaka Ahmad Safei di Ruang Rapat Bupati Kolaka, Selasa (19/5).

Selain membatasi mobilitas orang dari dan menuju Kabupaten Kolaka, instruksi bupati tersebut tetap memberi pengecualian bagi ASN atau pekerja swasta dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut diantaranya diperuntukkan bagi pelayanan percepatan penanganan Covid, tugas pelayanan Kamtibmas, pelayanan kesehatan, pelayanan penyediaan kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi.

Bagikan